Senin, 22 Februari 2010

Pemerintah Beri Sinyal Penurunan Tarif Internet

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
(Foto: Ist)
JAKARTA - Pemerintah memberikan sinyal tentang kemungkinan penurunan tarif internet pasca penggelaran layanan Wimax di frekuensi 2.3 dan 3.3 GHz nantinya.

Menurut Kepala Pusat dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto, tujuan utama dari kebijakan pemerintah meyelenggarakan telekomunikasi untuk akses broadband menggunakan spektrum frekuensi Broadband Wireless Access (BWA) dan seleksi penyelenggaraannya pada pita 2.3 GHz dan 3.3 GHz antara lain, menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT, penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama serta tentunya mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia.

"Penetrasi Internet di Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor, yakni permintaan, yang sangat dipengaruhi oleh daya beli dan faktor distribusi," kata Gatot dalam keterangannya, Senin (22/2/2010).

Diakui Gatot, saat ini distribusi internet belum merata dan melalui regulasi perizinan dilakukan upaya untuk pemerataan distribusi internet di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan laporan kinerja operasi Internet Service Porvider (ISP) di Indonesia tahun 2008, penetrasi internet masih terkonsentrasi di pulau Jawa khususnya Jakarta dan sekitarnya. Akan halnya masalah tarif internet yang juga belum terjangkau sepenuhnya oleh para pengguna, ditentukan oleh tingkat kompetisi yang sesungguhnya  telah cukup banyak produk substitusi broadband internet baik wireline maupun wireless, dan komponen biaya penyelenggaraan yang meliputi biaya bandwidth, OPEX (PNBP, SDM, Marketing dan lain sebagainya) dan CAPEX (harga spektrum up front / annual dan investasi perangkat).

"Namun demikian, harapan terhadap kemungkinan penurunan tarif internet ini sudah barang tentu sangat ditentukan oleh tingkat keseriusan para penyelenggara  jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel," katanya.

Tingkat keseriusan ini di antaranya harus dibuktikan dengan komitmen para pemenang seleksi tender BWA ketika pada saatnya harus memenuhi kewajiban finansial dalam pembayaran up front fee dan BHP frekuensi radio. Sampai dengan tanggal 19 Februari 2010 ini, Kemkominfo telah menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo dan dan PT  Berca Hardayaperkasa (namun denda keterlambatan pembayaran masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel, Kementerian Kominfo).

"Kini hanya tinggal  PT Internux, yang belum memenuhi sama sekali kewajiban pembayarannya," ujarnya.

Semula kepada PT Internux telah diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2010 dengan dikenakan denda sebesar  dua persen perbulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terhutang sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan PP No. 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang. (rah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar